
Kepala Dinas Pendidikan Berikan Pembekalan Manajerial Kepala Sekolah di Purwokerto
PURWOKERTO – Duabelas Kepala Sekolah Baru di Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Capacity Building Penguatan Manajerial Kepala Sekolah pada Rabu, 25 Juni 2025. Bertempat di Meotel Resort Purwokerto, acara ini bertujuan membekali para Kepala Sekolah dengan kemampuan manajerial yang lebih mumpuni dalam memimpin satuan pendidikan. Kegiatan ini diprekarsaim oleh Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Drs. Joko Wiyono, M.Si. Dalam paparannya, Bapak Joko Wiyono menekankan pentingnya peran strategis Kepala Sekolah sebagai ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan. “Kepala sekolah bukan hanya seorang pemimpin administratif, melainkan juga manajer yang harus mampu mengelola sumber daya, mengembangkan potensi guru dan siswa, serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif,” ujarnya. Lebih kanjut Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan pentingnya kemampuan manajerial kepala sekolah. Ada 3 hal yang perlu diperhatikan oleh kepala Sekolah sebagai manajer yaitu: 1. Kepemimpinan berlangsung sesuai standar; 2. Orkestra berjalan dengan baik; 3. Conecting sekolah berjalan dengan baik. Beliau juga menyampaikan agar Kepala Sekolah harus menerapkan 4 kebiasaan yaitu: Menyapa, Menyana, Membaca. Mencermati untuk menjaga konduksifitas sekolah. Dalam menghadapai tantang menuju Indonesia emas, inovasi dalam pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, serta strategi menghadapi tantangan di era digital menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh seorang manajer.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas juga menekankan kepada seluruhn kepala sekolah agar aktif dalam kegiatan MKKS. Karena MKKS merupakan organisasi resmi dibawah naungan Dinas Pendidikan sebagai ajang berkolaborasi, berbagi, dan bermusyawarah dalam memecahkan persoalan sekolah. Kepala sekolah harus mendukung program kegiatan MKKS.
Selain itu, Plt. Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Lutfi Hidayat, S.Pd., turut hadir sebagai pemateri. Beliau menyampaikan materi terkait Kedisipinan Pegawai. Beliaua memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) adalah PP No. 94 Tahun 2021. Peraturan ini menetapkan kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar aturan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP ini mengatur berbagai aspek disiplin PNS
Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh sesi. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kompetensi manajerial Kepala Sekolah dapat semakin meningkat, berdampak positif pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Banyumas secara keseluruhan.

